Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti,
karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi
dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Namun,
realitanya kelahiran UU Koperasi baru ini disambut dengan pro
kontra, karena khawatir akan membahayakan perkembangan koperasi di
Indonesia, kuatnya fungsi pengawasan dan hilangnya istilah
pengelola. Tidak hanya itu, pada UU baru juga menghilangkan istilah
simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela, dengan
memunculkan istilah setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
pada saat pendirian.
Kepala Dinas
Koperasi Provinsi Kalbar Ignasius IK, mengatakan seharusnya di dalam
UU baru ini tidak perlu menghapus istilah-istilah tersebut, karena
pada hakekatnya sama. “Simpanan wajib ini akan menjadi keterikatan
anggota, dari sana kita bisa melihat loyalitas anggota terhadap
koperasi. Hal ini akan berdampak ke depan,” kata Ignasius, dalam
kegiatan diskusi kritis menyambut pengesahan Undang-Undang Koperasi Baru
di Kantor DPD RI Perwakilan Kalbar, Senin, (12/11) kemarin. Menurutnya,
ketentuan ini akan menjadi buah simalakama, karena UU koperasi
lama belum mampu menopang koperasi serta mendukung optimal kinerja,
sedangkan di
ketentuan baru
terdapat kelemahan-kelemahan, terutama dalam pasal tertentu
yang berpihak pada koperasi, namun karena tidak diperkuat dengan
kedua peraturan tersebut pada akhirnya implementasi menjadi sulit.
“Kita meminta pemerintah segera menindaklanjuti kehadiran Undang-Undang Perkoperasian terbaru dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah, waktu masih diberikan 2 tahun lagi, kita ingin pendapat dan aspirasi dari daerah dapat
disampaikan
kepada pemerintah pusat. Jangan sampai kehadirannya sama
dengan Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992,” ujarnya.
Kehadiran UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi ini, Ketua Umum Puskopdit Borneo Andi Aziz mengungkapkan kekecewaannya dengan keputusan yang dibuat Pemerintah Pusat. Karena dampaknya, UU ini juga akan mengatur pada perubahan nama, hak dan wewenang koperasi. “Masih banyak kelemahannya, dan sangat disesalkan tidak ada perubahan dari rancangan yang dibuat, dan usulan-usulan yang diberikan terutama koperasi di daerah Kalbar tidak diakomodir, perlu ada masukan kembali khususnya
koperasi di Kalbar,” pintanya, saat diwawancara Borneo Tribune, usai diskusi kemarin.
Menurutnya,
jika aturan ini diberlakukan maka akan ada beberapa hal
yang berkaitan dengan kredibilitas kepengurusan di koperasi
mengalami perubahan, sehingga dampaknya sangat pesat. Maka, ia meminta
melalui pemerintah daerah untuk menampung dan memberi masukan melalui
peraturan pemerintah, yang diberi jangka waktu dua tahun mendatang.
“Harapan kami ada perubahan dari usulan yang dimasukkan ke PP (peraturan pemerintah, red),” pinta Andi. Anggota Senat DPD RI Daerah Pemilihan Kalbar Erma Suryani Ranik, SH mengungkapkan sebanyak 30 persen warga Kalbar akan terpengaruh dengan adanya UU Perkoperasian baru ini.
Dikatakannya, ia sebagai warga Kalbar dan anggota dari Credit Union (CU) menginginkan
mampu memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat
terkait pengaturan credit union. “Saya akan marah jika CU di Kalbar
terpaksa dihapus atau ditutup, tidak mungkin nama CU berubah menjadi
koperasi simpan pinjam,” kata Erma. Ia mengaku, Kalbar sebagai basis
pengembangan credit union telah mampu menjadi penggerak ekonomi rakyat
pedesaan. Namun, ia sangat menyayangkan tindakan pemerintah pusat
yang tidak mampu mengakomodir rekomendasi dan pandangan dari DPD
RI untuk ditindaklanjuti
sebagai masukan.
“Pemerintah pusat cenderung sentralistik dan tidak melibatkan
pemerintah daerah, ditambah lagi fungsi legislasi yang tidak
maksimal oleh konstitusi sehingga banyak pandanga dan pendapat DPD RI
tidak diakomodir DPR RI,” ungkap Erma.
Ia mengatakan, ada beberapa hal pendapat dan rekomendasi yang
disampaikan melalui keputusan DPD RI Nomor 56/DPD RI/IV/2010-2011
tentang pandangan dan pendapat DPD RI atas rancangan UU tentang
koperasi tidak menjadi gambaran
terhadap UU Perkoperasian baru, UU Nomor 17 Tahun 2012 ini hanya mampu
menjawab persoalan koperasi yang ada di Pulau Jawa saja.
“Maka kami ingin melakukan pemetaan kritis terhadap persoalan UU
Koperasi baru, karena terbitnya UU baru ini akan berdampak pada CU ke
depan, kita berharap CU proaktif terhadap UU baru ini, karena masih ada
celah untuk saran dan masukan,” harap Erma.





0 komentar:
Posting Komentar
blogger yang cerdas selalu berkomentar